Mata kuliah Sosiologi Hukum memberikan pemahaman komprehensif mengenai hakikat hukum sebagai gejala sosial empiris, hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, teori-teori sosiologi hukum klasik dan modern (Émile Durkheim, Max Weber, Eugen Ehrlich, Roscoe Pound, Satjipto Rahardjo), fungsi hukum sebagai kontrol sosial (social control) dan rekayasa sosial (social engineering), kesadaran dan kepatuhan hukum, stratifikasi dan akses terhadap keadilan (access to justice), bekerjanya hukum dalam kenyataan (law in action vs law in books), serta dinamika perubahan hukum dan perubahan sosial di Indonesia.
Mata kuliah Metode Penelitian Hukum membekali mahasiswa dengan pemahaman komprehensif mengenai hakikat penelitian hukum sebagai keilmuan sui generis, tipologi penelitian hukum normatif (doktrinal) dan empiris (sosio-legal), pendekatan penelitian (perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan komparatif), penelusuran bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, teknik penalaran dan penafsiran hukum (legal reasoning), etika penelitian, serta penyusunan proposal dan naskah karya ilmiah/skripsi hukum yang sistematis, akuntabel, dan berintegritas akademik.
Mata kuliah Hukum Sosio Teknopreneurship membekali mahasiswa dengan pemahaman komprehensif mengenai ekosistem hukum kewirausahaan sosial berbasis teknologi (socio-technopreneurship), legalitas pendirian entitas bisnis berdampak sosial (social enterprise dan PT Perorangan), perlindungan inovasi dan monetisasi HKI, tata kelola data dan kepatuhan privasi (UU PDP), regulasi fintech dan urun dana (securities crowdfunding), hukum kontrak elektronik dan smart contract, skema pembiayaan modal ventura (venture capital term sheet), serta tanggung jawab sosial, etika algoritma, dan mitigasi risiko hukum disrupsi digital.
Mata kuliah Hukum Pemerintahan Daerah memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan (medebewind), sejarah otonomi daerah di Indonesia, pembagian urusan pemerintahan (konkuren, absolut, dan umum), susunan dan relasi kelembagaan pemerintah daerah (Kepala Daerah dan DPRD), pembentukan produk hukum daerah (Perda dan Perkada), hubungan keuangan pusat dan daerah, otonomi khusus dan keistimewaan daerah, serta mekanisme pengawasan dan pembatalan peraturan daerah pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 juncto UU No. 6 Tahun 2023.
Mata kuliah Hukum Pajak memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep dasar, fungsi, asas pemungutan pajak, kedudukan hukum pajak dalam tata hukum nasional, utang pajak (timbul dan hapusnya utang pajak), sistem pemungutan pajak (self-assessment, official assessment, withholding system), hukum pajak formal (KUP) dan materiil (PPh, PPN/PPnBM, PBB, BPHTB, Bea Meterai), kepatuhan pajak, tindak pidana perpajakan, serta penyelesaian sengketa pajak (keberatan, banding, dan peninjauan kembali di Pengadilan Pajak) pasca-Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP No. 7/2021).
Mata kuliah Hukum Pidana Khusus memberikan pendalaman komprehensif mengenai konsep dasar, asas lex specialis derogat legi generali, karakteristik penyimpangan hukum pidana materiil dan formil di luar KUHP, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta penegakan hukum tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana narkotika, tindak pidana terorisme, dan pelanggaran HAM berat berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana khusus dan pembaruannya dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Mata kuliah Filsafat Hukum memberikan perenungan radikal, kritis, dan mendalam mengenai hakikat hukum (ontologi), sumber dan kebenaran hukum (epistemologi), serta tujuan dan nilai moral keadilan (aksiologi), meliputi evolusi mazhab-mazhab pemikiran hukum (Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, Mazhab Sejarah, Sociological Jurisprudence, Realisme Hukum, Critical Legal Studies), antinomi keadilan dan kepastian hukum, hakikat kepatuhan hukum, serta rekonstruksi filsafat hukum Pancasila dalam merespons dinamika hukum kontemporer.
Mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi memberikan pendalaman komprehensif mengenai filsafat moral, hakikat profesi hukum sebagai officium nobile, tanggung jawab moral, sosial, dan hukum penegak hukum, kode etik dan pedoman perilaku profesi (hakim, jaksa, advokat, notaris, kurator, mediator, polisi), pencegahan benturan kepentingan (conflict of interest), penanganan malpraktik hukum, peradilan kehormatan profesi, serta akuntabilitas integritas dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
Mata kuliah Cyber Crime memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep dasar, tipologi kejahatan siber (cyber-enabled dan cyber-dependent crimes), illegal access, intersepsi ilegal, manipulasi data, kejahatan konten terlarang, penipuan online, pencurian data pribadi, serangan siber terorganisir (ransomware, DDoS), yurisdiksi ekstrateritorial, hukum pembuktian alat bukti elektronik, digital forensics, serta kerja sama internasional penanggulangan kejahatan siber (Budapest Convention) berdasarkan UU ITE (UU No. 11/2008 jo UU No. 1/2024), UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022), dan KUHP Nasional (UU No. 1/2023).