Mata kuliah Seminar Proposal membekali mahasiswa tingkat akhir dengan kemampuan akademik terpadu dalam merumuskan, menyusun, mempresentasikan, dan mempertahankan rancangan penelitian hukum (proposal skripsi), mencakup penajaman latar belakang dan isu hukum (legal issue), formulasi rumusan masalah, telaah orisinalitas dan kebaruan penelitian (state of the art/novelty), kerangka teoritis dan konseptual, penentuan metode penelitian (normatif/empiris), inventarisasi bahan hukum dan data lapangan, teknik penulisan akademik dan manajemen sitasi baku, etika anti-plagiarisme, hingga simulasi presentasi ilmiah dan pelaksanaan ujian sidang seminar proposal di hadapan tim dosen penguji.
- Pengajar: ALBI TERNANDO
Mata kuliah Magang (Praktik Kerja Hukum) membekali mahasiswa dengan pengalaman profesional langsung di institusi penegak hukum dan lembaga mitra (Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Advokat/Konsultan Hukum, Kantor Notaris/PPAT, BPN, Kemenkumham, Lembaga Bantuan Hukum, atau Legal Corporate), mencakup internalisasi etika profesi, keterampilan wawancara klien, penelusuran fakta dan dokumen hukum, legal audit, penyusunan berkas perkara litigasi dan non-litigasi, observasi persidangan riil, penyusunan logbook terstruktur, hingga penyusunan Laporan Akhir Magang komprehensif dan ujian pertanggungjawaban akademik.
- Pengajar: ALBI TERNANDO
Mata kuliah Teknik Perancangan Perpu dan Perda membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam dan kemahiran praktis dalam merancang peraturan perundang-undangan (legislative drafting), mulai dari hierarki perundang-undangan (Pasal 7 UU No. 12/2011 jo UU No. 13/2022), asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Pembentukan Perda (Propemperda), metodologi penyusunan Naskah Akademik (kajian filosofis, sosiologis, yuridis), metode Regulatory Impact Analysis (RIA), teknik perumusan kerangka anatomi peraturan (judul, pembukaan, batang tubuh, ketentuan peralihan, penutup, lampiran), teknik bahasa hukum normatif, hingga partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan harmonisasi regulasi di Kemenkumham.
- Pengajar: AGUS IRAWAN
- Pengajar: RIDHA KURNIAWAN
- Pengajar: Manggalo Prasetio
- Pengajar: MUHAMMAD SYAHLAN SAMOSIR
Mata kuliah Penanganan Perkara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memberikan penguasaan komprehensif dan kemahiran praktis dalam advokasi sengketa administrasi pemerintahan, mulai dari identifikasi objek sengketa (KTUN konkret, individual, final, serta tindakan faktual pemerintahan / Onrechtmatige Overheidsdaad pasca-UU No. 30 Tahun 2014), upaya administratif (keberatan dan banding administratif), tenggang waktu 90 hari, prosedur dismissal, pemeriksaan persiapan, perancangan gugatan PTUN dan permohonan penundaan (schorsing), jawaban, eksepsi, replik, duplik, intervensi pihak ketiga, pembuktian administrasi, kesimpulan, putusan, hingga eksekusi putusan PTUN dan sanksi administratif berdasarkan UU No. 5/1986 jo UU No. 51/2009 dan Perma No. 2/2019.
- Pengajar: ALENDRA ALENDRA
- Pengajar: RONA INDARA
- Pengajar: AGUS IRAWAN
- Pengajar: ORID TATIANA
Mata kuliah Penanganan Perkara Pidana memberikan penguasaan komprehensif dan kemahiran praktis dalam advokasi peradilan pidana sistem peradilan terpadu (Integrated Criminal Justice System), mulai dari pendampingan hukum di tingkat penyelidikan dan penyidikan (BAP), permohonan penangguhan penahanan dan praperadilan (Pasal 77 KUHAP pasca-Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014), penyusunan surat dakwaan penuntut umum (tunggal, alternatif, kumulatif, subsidiaritas), penyusunan nota keberatan (eksepsi), strategi pembuktian alat bukti (Pasal 184 KUHAP dan bukti elektronik), perumusan surat tuntutan (requisitoir), perancangan nota pembelaan (pledoi), replik, duplik, putusan pemidanaan hakim, serta upaya hukum biasa (banding, kasasi) dan luar biasa (peninjauan kembali dan grasi).
- Pengajar: AGUS IRAWAN
- Pengajar: ORID TATIANA
- Pengajar: ALBI TERNANDO
Mata kuliah Penanganan Perkara Perdata memberikan penguasaan komprehensif dan kemahiran praktis dalam advokasi peradilan perdata, mulai dari konsultasi klien, penelusuran fakta hukum, legal audit/opinion sengketa, penyusunan surat kuasa khusus (syarat formil Pasal 123 HIR/147 RBg), perancangan surat gugatan (wanprestasi dan PMH), pendaftaran gugatan melalui e-Court/e-Litigation, tahapan mediasi di pengadilan (PERMA No. 1/2016), perumusan jawaban, eksepsi, rekonvensi, replik, duplik, strategi pembuktian alat bukti surat, saksi, ahli, sangkaan, pengakuan, dan sumpah, penyusunan kesimpulan, analisis putusan hakim, upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali), perlawanan (verzet/derden verzet), permohonan sita jaminan (conservatoir/revindicatoir beslag), hingga eksekusi riil dan lelang perdata.
- Pengajar: ALENDRA ALENDRA
- Pengajar: M.S. ALFARISI
- Pengajar: MUHAMMAD SYAHLAN SAMOSIR
Mata kuliah Penanganan Kontrak Nasional memberikan pemahaman komprehensif dan keterampilan praktis mengenai siklus hidup kontrak (contract lifecycle management), asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata), syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata), anatomi perancangan kontrak bisnis nasional (kepala, komparisi, premis/recitals, batang tubuh, klausul baku, penutup, dan tanda tangan), teknik perumusan klausul esensial dan naturalia (objek, harga, jangka waktu, wanprestasi, force majeure, ganti rugi, pengakhiran, pilihan hukum, penyelesaian sengketa), peninjauan risiko hukum (contract review & risk mitigation), serta penyusunan adendum dan penyelesaian sengketa kontraktual di Indonesia.
- Pengajar: ALENDRA ALENDRA
- Pengajar: M.S. ALFARISI
- Pengajar: ALBI TERNANDO
Mata kuliah Etika Hukum memberikan pendalaman komprehensif mengenai konsep dasar etika, moralitas, filsafat keadilan, dialektika hubungan etika dan hukum positif, hakikat profesi hukum sebagai officium nobile, kode etik penegak hukum (hakim, jaksa, advokat, notaris, dan polisi), pencegahan benturan kepentingan (conflict of interest), penanganan malpraktik profesi, hukum acara peradilan kehormatan profesi, serta strategi penegakan integritas yudisial dan pemberantasan korupsi sistem peradilan.
- Pengajar: ALENDRA ALENDRA
- Pengajar: AGUS IRAWAN
- Pengajar: ORID TATIANA
Mata kuliah Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis mengenai hakikat sengketa keperdataan/bisnis, tipologi mekanisme non-litigasi (konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli), mediasi peradilan (PERMA No. 1/2016) dan mediasi komunitas, klausul arbitrase (pactum de compromittendo dan akta kompromis), prosedur beracara di lembaga arbitrase (BANI, SIAC, ICC), pembuktian, putusan arbitrase, pembatalan putusan arbitrase, serta eksekusi putusan arbitrase nasional dan internasional (Konvensi New York 1958) berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999.
- Pengajar: Indriya Fathni
- Pengajar: Muhammad Valiant Arsi Nugraha
- Pengajar: MUHAMMAD AL-HAADI NUGRAHA
- Pengajar: ALBI TERNANDO