Mata kuliah ini membahas secara komprehensif hakikat keilmuan hukum sui generis, metodologi penelitian hukum normatif (doktrinal) dan empiris (sosio-legal), ragam pendekatan (statute, conceptual, case, comparative, historical, philosophical), tipologi dan inventarisasi bahan hukum digital, penalaran hukum (legal reasoning), hermeneutika dan konstruksi hukum, analisis kebijakan (RIA dan legislative review), perumusan kerangka teoretis bertingkat, etika akademik dan pencegahan plagiasi, hingga penyusunan usulan proposal tesis/disertasi serta publikasi naskah artikel pada jurnal ilmiah bereputasi.
Mata kuliah ini membahas konsep dasar, ruang lingkup, teori, serta metodologi politik hukum dalam menentukan arah kebijakan hukum nasional, konfigurasi politik dan karakter produk hukum, dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan (*ius constituendum* ke *ius constitutum*), serta keterkaitannya dengan pembangunan hukum nasional dan globalisasi.
Mata kuliah ini membahas konsep dasar, ruang lingkup, teori-teori sosiologi hukum, interaksi timbal balik antara hukum dan masyarakat, penegakan hukum dalam realitas empiris, perubahan sosial, stratifikasi sosial, pluralisme hukum, serta efektivitas hukum dalam menyelesaikan persoalan masyarakat kontemporer.
Mata kuliah ini membahas teori-teori hukum klasik, modern, dan kontemporer sebagai dasar analisis kritis terhadap konsep hukum, sistem hukum, hubungan hukum dengan masyarakat, serta perkembangan pemikiran hukum dalam menjawab persoalan hukum aktual.
Mata kuliah ini mengkaji hakikat, objek, ruang lingkup, dan fungsi filsafat hukum; hubungan hukum dengan moral, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan; aliran utama filsafat hukum; teori keadilan; filsafat hukum Pancasila; hermeneutika dan argumentasi hukum; serta penerapan pendekatan filosofis untuk menganalisis putusan, kebijakan, regulasi, dan isu hukum kontemporer secara ilmiah, sistematis, dan argumentatif.