Mata kuliah ini membahas aspek hukum pelayanan publik dan reformasi birokrasi, meliputi asas dan standar pelayanan, hak dan kewajiban, maladministrasi, pengaduan, pengawasan, survei kepuasan masyarakat, sistem kerja birokrasi, manajemen ASN, akuntabilitas, integritas, serta pelayanan publik digital. Pembelajaran menggunakan kasus nyata agar mahasiswa mampu menganalisis masalah dan menyusun rekomendasi hukum yang sederhana, jelas, dan dapat diterapkan.
Mata kuliah ini mengkaji prinsip, ruang lingkup, dan tata kelola hukum keuangan negara serta perbendaharaan negara dalam kerangka konstitusi dan hukum administrasi negara. Kajian meliputi kekuasaan dan kewenangan pengelolaan keuangan negara, siklus APBN, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pejabat perbendaharaan, pengelolaan kas negara, piutang dan utang negara, investasi pemerintah, barang milik negara, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, akuntansi dan pelaporan pemerintah, pengendalian intern, pemeriksaan keuangan negara, kerugian negara, serta transformasi digital perbendaharaan. Pembelajaran diarahkan agar mahasiswa mampu menjelaskan prinsip hukum keuangan dan perbendaharaan negara, menganalisis persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan negara, serta menyusun legal opinion dan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan negara secara transparan, akuntabel, efisien, profesional, dan bertanggung jawab.
Mata kuliah ini mengkaji teori dan praktik pembentukan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia dan tata kelola pemerintahan. Kajian meliputi konsep dan sumber hukum, asas pembentukan peraturan yang baik, jenis dan hierarki, materi muatan, kewenangan pembentukan, perencanaan legislasi dan naskah akademik, teknik penyusunan norma, tahapan pembentukan, partisipasi masyarakat yang bermakna, metode omnibus, pembentukan peraturan secara elektronik, pembentukan produk hukum daerah, harmonisasi dan sinkronisasi, pengujian peraturan, serta evaluasi kualitas regulasi. Pembelajaran diarahkan agar mahasiswa mampu menganalisis peraturan perundang-undangan secara ilmiah dan sistematis serta menyusun analisis, legal opinion, dan rekomendasi perbaikan regulasi secara profesional dan bertanggung jawab.