Mata kuliah Hukum Adat merupakan mata kuliah keahlian hukum berbobot 2 SKS yang membahas tata hukum tidak tertulis yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat Indonesia (the living law). Ruang lingkup perkuliahan mencakup pengertian, istilah, sifat, dan corak hukum adat; dasar berlakunya hukum adat secara yuridis, sosiologis, dan filosofis; struktur persekutuan hukum adat (genealogis dan teritorial); hukum tanah adat dan hak ulayat; hukum perorangan dan hukum kekeluargaan adat; hukum perkawinan adat; hukum waris adat; hukum delik (pelanggaran) adat; serta kedudukan, eksistensi, dan peranan hukum adat dalam pembaruan sistem hukum nasional dan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.