Mata kuliah Hukum Perkawinan merupakan mata kuliah keahlian hukum perdata berbobot 2 SKS yang membahas norma, asas, dan dinamika hukum perkawinan positif di Indonesia. Ruang lingkup perkuliahan mencakup konsep dasar dan asas-asas perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 jo UU No. 16 Tahun 2019, KUHPerdata, Hukum Islam (KHI), dan Hukum Adat; syarat sah dan rukun perkawinan; larangan dan pencegahan perkawinan; batalnya perkawinan; perjanjian perkawinan; akibat hukum perkawinan terhadap hak dan kewajiban suami istri, harta bersama, dan kedudukan anak; dispensasi kawin pasca-revisi batas usia perkawinan; putusnya perkawinan (perceraian) beserta akibat yuridisnya; perlindungan hukum perempuan dan anak pasca-perceraian; hingga penyelesaian sengketa perkawinan di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama.
- Pengajar: ALENDRA ALENDRA
- Pengajar: MUHAMMAD AL-HAADI NUGRAHA
- Pengajar: SAID RIZAL
- Pengajar: ALBI TERNANDO