Mata kuliah Hukum Pemerintahan Daerah memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan (medebewind), sejarah otonomi daerah di Indonesia, pembagian urusan pemerintahan (konkuren, absolut, dan umum), susunan dan relasi kelembagaan pemerintah daerah (Kepala Daerah dan DPRD), pembentukan produk hukum daerah (Perda dan Perkada), hubungan keuangan pusat dan daerah, otonomi khusus dan keistimewaan daerah, serta mekanisme pengawasan dan pembatalan peraturan daerah pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 juncto UU No. 6 Tahun 2023.
- Teacher: Fatriansyah Fatriansyah
- Teacher: RIDHA KURNIAWAN