Mata kuliah Sosiologi Hukum memberikan pemahaman komprehensif mengenai hakikat hukum sebagai gejala sosial empiris, hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, teori-teori sosiologi hukum klasik dan modern (Émile Durkheim, Max Weber, Eugen Ehrlich, Roscoe Pound, Satjipto Rahardjo), fungsi hukum sebagai kontrol sosial (social control) dan rekayasa sosial (social engineering), kesadaran dan kepatuhan hukum, stratifikasi dan akses terhadap keadilan (access to justice), bekerjanya hukum dalam kenyataan (law in action vs law in books), serta dinamika perubahan hukum dan perubahan sosial di Indonesia.
- Pengajar: Indriya Fathni
- Pengajar: Muhammad Valiant Arsi Nugraha