Mata kuliah Hukum dan Informasi Teknologi Elektronik memberikan pemahaman komprehensif dan keahlian analitis mengenai dimensi yuridis pemanfaatan teknologi informasi dan ruang siber (cyberspace), yurisdiksi ekstrateritorial siber, keabsahan informasi/dokumen dan tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE), perlindungan data pribadi (UU No. 27/2022), tindak pidana siber (cybercrimes: illegal access, intercept, defacing, cyber fraud, pencemaran nama baik digital, ujaran kebencian) pasca-UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), hukum pembuktian dan forensik digital, tata kelola kecerdasan artifisial (AI), serta mitigasi risiko keamanan siber nasional.