Mata kuliah Filsafat Hukum merupakan mata kuliah keahlian dasar filosofis hukum berbobot 3 SKS yang mengkaji hakikat terdalam, landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari hukum serta cita keadilan. Ruang lingkup perkuliahan mencakup pengertian, kedudukan, dan manfaat filsafat hukum; masalah-masalah mendasar filsafat hukum (mengapa hukum ditaati, hubungan hukum dan kekuasaan, hukum dan keadilan, hukum dan moralitas); aliran-aliran besar dalam filsafat hukum (Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, Mazhab Sejarah, Sociological Jurisprudence, Realisme Hukum, Critical Legal Studies, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif); konsep dan teori keadilan komparatif (Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Immanuel Kant, John Rawls, Gustav Radbruch, Amartya Sen); hak asasi manusia dan negara hukum (Rechtsstaat dan Rule of Law); serta dekonstruksi filosofis terhadap isu-isu hukum kontemporer (bioetika, kecerdasan buatan/AI, krisis lingkungan, dan keadilan transisional).