Mata kuliah Teori Hukum merupakan mata kuliah keahlian dasar hukum berbobot 2 SKS yang mengkaji landasan konseptual, struktur berpikir, dan watak keilmuan hukum sebagai disiplin sui generis. Ruang lingkup perkuliahan mencakup kedudukan teori hukum di antara filsafat hukum dan dogmatika hukum; konsep norma, asas, dan sistem hukum; evolusi aliran pemikiran hukum (Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, Mazhab Sejarah, Sociological Jurisprudence, Realisme Hukum, hingga Critical Legal Studies); teori keberlakuan hukum (yuridis, sosiologis, filosofis); teori keadilan (Aristoteles, John Rawls, Gustav Radbruch); logika dan penalaran hukum (legal reasoning); penafsiran dan konstruksi hukum (rechtsvinding); serta penerapan teori hukum dalam pemecahan problematika hukum kontemporer.