Mata kuliah Hukum Waris Islam (Faraidh/Mawaris) merupakan mata kuliah keahlian hukum perdata Islam berbobot 2 SKS yang mengkaji norma, asas, prinsip pembagian, dan metode perhitungan peralihan harta peninggalan menurut syariat Islam dan hukum positif di Indonesia. Ruang lingkup perkuliahan mencakup dasar hukum dan asas-asas kewarisan Islam; rukun, syarat, dan penghalang mewarisi (mawani' al-irts); hak-hak yang terkait dengan harta peninggalan (tirkah dan warisan); penggolongan ahli waris (dzawil furudh, ashabah, dzawil arham); konsep hijab-mahjub; metode hisab faraidh (asal masalah dan aul-radd); kasus-kasus khusus kewarisan (gharawain, musyarakah, akdariyah); ketentuan wasiat wajibah dan anak angkat; peralihan harta waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI); serta tata cara beracara dan penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama.