Mata kuliah Sistem Peradilan Pidana mengkaji secara komprehensif struktur, fungsi, dan dinamika kelembagaan dalam penegakan hukum pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System), model-model peradilan pidana (Crime Control Model dan Due Process Model menurut Herbert L. Packer), diferensiasi fungsional dan koordinasi antar-sub-sistem (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, serta Advokat), kontrol yuridis dan akuntabilitas penegakan hukum (Praperadilan pasca-Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014), sistem peradilan pidana anak (SPPA/UU No. 11/2012), disparitas pemidanaan, serta transformasi keadilan restoratif (restorative justice) dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023).
- Pengajar: RIDHA KURNIAWAN
- Pengajar: ALBI TERNANDO