Mata kuliah Kejahatan Siber mengkaji secara komprehensif tipologi, dimensi kriminologis, dan penegakan hukum pidana materiil maupun formil terhadap tindak pidana di ruang siber (cyberspace), mencakup evolusi kejahatan siber (computer-assisted, computer-targeted, dan computer-incidental crimes), yurisdiksi ekstrateritorial dan kedaulatan digital, delik terhadap sistem dan integritas data (illegal access, illegal interception, data interference, system interference, ransomware), delik konten ilegal (cyber fraud, digital extortion, pencemaran nama baik online, ujaran kebencian berbasis SARA, pornografi anak online), pertanggungjawaban pidana korporasi dan platform PSE, Budapest Convention on Cybercrime 2001, tata kelola alat bukti digital (chain of custody), digital forensics, serta harmonisasi UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), UU No. 27 Tahun 2022 (PDP), dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).