Mata kuliah Hukum dan Partai Politik mengkaji secara komprehensif kedudukan yuridis konstitusional, peran institusional, dan dinamika regulasi partai politik dalam sistem ketatanegaraan demokratis, mencakup hak berserikat dan berkumpul (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945), tipologi dan sistem kepartaian (single, two-party, multi-party system), syarat pendirian dan verifikasi badan hukum partai politik di Kemenkumham, demokrasi internal partai (intra-party democracy), rekrutmen dan kaderisasi politik, sistem keuangan dan akuntabilitas dana bantuan partai politik (bantuan negara dan sumbangan pihak ketiga), relasi partai politik dengan pemilu (ambang batas parlemen/parliamentary threshold dan presidential threshold), penyelesaian perselisihan internal partai (Mahkamah Partai Politik), mekanisme pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi, serta arah pembaharuan hukum kepartaian di Indonesia.
- Teacher: RIDHA KURNIAWAN
- Teacher: ORID TATIANA