Mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen mengkaji secara komprehensif asas, teori, dan kerangka yuridis perlindungan konsumen di Indonesia, mencakup relasi asimetris antara pelaku usaha dan konsumen, hak dan kewajiban para pihak berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999, larangan pencantuman klausul baku eksonerasi, tanggung jawab produk (product liability) dan perbuatan melawan hukum pelaku usaha, perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik (e-commerce), perlindungan konsumen sektor jasa keuangan (OJK), peran kelembagaan BPKN, LPKSM, dan BPSK, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur non-litigasi (mediasi, konsiliasi, arbitrase BPSK) maupun gugatan perdata (gugatan perorangan, legal standing organisasi, dan class action).
- Teacher: MUHAMMAD AL-HAADI NUGRAHA
- Teacher: ALBI TERNANDO